Google
 

Monday, April 21, 2008

UU RI NO. 3 TAHUN 2002


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan
hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan
pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin
hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan
sejahtera;
d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun,
memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan
negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional,
hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup
berdampingan secara damai;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan
Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan
kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-
Undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan
Negara;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ME
MUT
USKA
N
:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat
semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber
daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala ancaman.
3. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk
melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
4. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat
strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
5. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap
digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
6. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan
untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
7. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat
digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen
utama dan komponen cadangan.
8. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya
alam, dan sumber daya buatan.
9. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan
dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk
kepentingan pertahanan negara.
10. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan
daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
11. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang
dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan
negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
12. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
13. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
15. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
16. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf
Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
BAB II
HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan
bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta
keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 3
(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi,
hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman.
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun
dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa,
serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal 7
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini
dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai
komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan
dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang
pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan
sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur
lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber
daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen
utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber
daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat
meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan undang-undang.
Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan
melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan
profesi diatur dengan undang-undang.
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat
pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan
kebijakan pertahanan negara untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional.
Pasal 11
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan
undang-undang.
BAB IV
PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
Pasal 12
Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu
fungsi pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi
kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di
bidang pertahanan.
Pasal 13
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam
pengelolaan sistem pertahanan negara.
(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum
pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
Pasal 14
(1) Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas
pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia
untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman
bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu
paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus
mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
pengerahan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden
menghentikan pengerahan operasi militer.
Pasal 15
(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden
dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam
menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan
segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan
Nasional mempunyai tugas :
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu
pertahanan negara agar departemen pemerintah,
lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat
beserta Tentara Nasional Indonesia dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawab masingmasing
dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan
negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu
pengerahan komponen pertahanan negara dalam
rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan
ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri
atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan
kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri
Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan
Panglima.
(6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan
nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah
yang dihadapi.
(7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan
Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan
umum pertahanan negara.
(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan
pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang
ditetapkan Presiden.
(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan
kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di
bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan,
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta
pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan
oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan
lainnya.
(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan
instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan.
Pasal 17
(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima
setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang
sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf
Angkatan atas usul Panglima.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan
Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18
(1) Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.
(2) Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan
operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta
memelihara kesiagaan operasional.
(3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen
pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer
berdasarkan undang-undang.
(4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam
penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama
dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional
Indonesia.
Pasal 19
Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar
wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya
dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai bidangnya.
BAB V
PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
Pasal 20
(1) Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk
terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya
manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi,
dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan
kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan
kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus
memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan
produktivitas lingkungan hidup.
Pasal 22
(1) Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan
kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak
masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan
militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan
negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan
industri dan teknologi di bidang pertahanan.
(2) Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan
industri pertahanan.
BAB VI
PENGAWASAN
Pas
al
2
4
(1) Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan
tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pas
al
2
5
(1) Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk
membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan
Tentara Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pas
al
2
6
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan tentang pertahanan negara yang sudah ada
dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang
baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan
sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undangundang
ini.
Pas
al
2
7
Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan
pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku sampai
dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru
berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3368), dinyatakan tidak berlaku.
Pa
s
al
2
9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Di
s
ahk
an
di
J
ak
art
a
pada t
anggal
8
J
anua
ri
2002
P
RESI
DE
N
REP
UBLI
K
I
ND
ONESI
A
,
tt
d
ME
GA
WATI
S
OEKA
RN
OP
UT
R
I
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo

No comments: