Google
 

Sunday, April 20, 2008

UU RI NO. 5 THN 1990 TTG KONSERVASI SDA DAN EKOSISTEMNYA


UDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sumber daya lama hayati Indonesia dan
ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta
peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan
Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan
dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan
seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia
pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik
masa kini maupun masa depan;
b. bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya pada hakikatnya adalah bagian integral
dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai
pengamalan Pancasila;
c. bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara
satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi
sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur
akan berakibat terganggunya ekosistem;
d. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya
alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaikbaiknya,
maka diperlukan langkah-langkah konservasi
sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
selalu terpelihara dan mampu mewujudkan
keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu
sendiri;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada dan
masih berlaku merupakan produk hukum warisan
pemerintah kolonial yang bersifat parsial, sehingga
perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kepentingan nasional;
f. bahwa peraturan perundang-undangan produk hukum
nasional yang ada belum menampung dan mengatur
secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya;
g. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang
perlu menetapkan ketentuan mengenai konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam suatu
Undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2823);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3234) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3368);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3299);
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya lama hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber
daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama
dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati
yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara
unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan
berpengaruh mempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat
maupun di air.
5. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di
air, dan/atau di udara.
6. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang
masih mempunyai kemurnian jenisnya.
7. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di
udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang
dipelihara oleh manusia.
8. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan
berkembang secara alami.
9. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun
di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi
sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
10. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai
kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu
dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
11. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa
keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya
dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
12. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik,
dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur
alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
13. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat
maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
14. Taman nasioanl adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
15. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan
dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
16. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan
untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Pasal 2
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian
kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi
dan seimbang.
Pasal 3
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan
terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya
sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
mutu kehidupan manusia.
Pasal 4
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan
kewajiban Pemerintah serta masyarakat.
Pasal 5
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
BAB II
PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN
Pasal 6
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati
dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.
Pasal 7
Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses
ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Pasal 8
(1) Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah
menetapkan:
a. wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
c. pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Setiap pemegang hak atas tanah dan hak pengusahaan di perairan dalam wilayah
sistem penyangga kehidupan wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan
wilayah tersebut.
(2) Dalam rangka pelaksanaan perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pemerintah
mengatur serta melakukan tindakan penertiban terhadap penggunaan dan
pengelolaan tanah dan hak pengusahaan di perairan yang terletak dalam wilayah
perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan secara alami dan/atau
oleh karena pemanfaatannya serta oleh sebab-sebab lainnya diikuti dengan upaya
rehabilitasi secara berencana dan berkesinambungan.
BAB III
PENGAWETAN KEANEKARAGAMAN JENIS TUMBUHAN
DAN SATWA BESERTA EKOSISTEMNYA
Pasal 11
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan
melalui kegiatan:
a. pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
b. pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Pasal 12
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan
dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.
Pasal 13
(1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan
suaka alam.
(2) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan
dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang
menurut proses alami di habitatnya.
(3) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan
menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari
bahaya kepunahan.
BAB IV
KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 14
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari:
a. cagar alam;
b. suaka margasatwa.
Pasal 15
Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai
wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1).
Pasal 16
(1) Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh Pemerintah sebagai upaya
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu
wilayah sebagai kawasan suaka alam dan penetapan wilayah yang berbatasan
dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan
pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang
menunjang budidaya.
(2) Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian
dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan
lainnya yang menunjang budidaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Dalam rangka kerja sama konservasi internasional, khususnya dalam kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kawasan suaka alam dan kawasan tertentu
lainnya dapat ditetapkan sebagai cagar biosfer.
(2) Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagar
biosfer diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kegiatan
pembinaan habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka margasatwa.
(3) Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam,
serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
BAB V
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 20
(1) Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
digolongkan dalam:
a. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
b. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
(3) Ketentuan leibh lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat 92) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagianbagiannya
dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan
hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar
Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa
yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat
lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain
satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa
tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di
dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau
memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Pasal 22
(1) Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat
dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan
jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.
(2) Termasuk dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar
negeri dengan izin Pemerintah.
(3) Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang
dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang
dilindungi membahayakan kehidupan manusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Apabila diperkirakan, dapat dilakukan pemasukan tumbuhan dan satwa liar dari luar
negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, tumbuhan dan satwa tersebut dirampas untuk negara.
(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas
untuk negara dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga
yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila
keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih
baik dimusnahkan.
Pasal 25
(1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan dalam
bentuk pemeliharaan atau pengembangbiakan oleh lembaga-lembaga yang
dibentuk untuk itu.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMANFAATAN SECARA LESTARI
SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal 26
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan
melalui kegiatan:
a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pasal 27
Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap
menjaga kelestarian fungsi kawasan.
Pasal 28
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan
kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
liar.
BAB VII
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 29
(1) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 terdiri
dari:
a. taman nasional;
b. taman hutan raya;
c. taman wisata alam.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu wilayah sebagai kawasan
pelestarian alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah
penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Kawasan pelestarian alam mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan
secara lestari, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 31
(1) Di dalam taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dilakukan
kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, budaya dan wisata alam.
(2) kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan tanpa mengurangi
fungsi pokok masing-masing kawasan.
Pasal 32
Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona
pemanfaatan, dan zona lain sesuai dengan keperluan.
Pasal 33
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
(2) Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman
nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
(3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona
pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata
alam.
Pasal 34
(1) Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan
oleh Pemerintah.
(2) Di dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata
alam dapat dibangun sarana kepariwsataan berdasarkan rencana pengelolaan.
(3) Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, Pemerintah dapat memberikan hak
pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman
wisata alam dengan mengikutsertakannya rakyat.

(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan
kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, Pemerintah dapat
menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya,
dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu.
BAB VIII
PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 36
(1) Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengkajian, penelitan dan pengembangan;
b. penangkaran;
c. perburuan;
d. perdagangan;
e. peragaan;
f. pertukaran;
g. budidaya tanaman obat-obatan;
h. pemeliharaan untuk kesenangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PERANSERTA RAKYAT
Pasal 37
(1) Peranserta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya
guna dan berhasil guna.
(2) Dalam mengembangkan peranserta rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 38
(1) Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang tersebut kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 39
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
(2) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi
kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1985 tentang Perikanan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
c. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan suaka alam
dan kawasan pelestarian alam;
d. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
e. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
f. membuat dan menandatangani berita acara;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya
tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana

dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan
dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) adalah
pelanggaran.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini
dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 42
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini maka:
1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133);
2. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingshordonnantie
1931 Staatsblad 1931 Nummer 134);
3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtordonnantie Java en Madoera 1940
Staatsblad 1939 Nummer 133);
4. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staasblad
1941 Nummer 167);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 44
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati.
Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MORDIONO
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
UMUM
Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya
alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan
modal dasar pembangunan nasional di segala bidang. Modal dasar sumber daya alam
tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi
kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada
umumnya menurut cara yang menjamin keserasian, keselarasan, dan keseimbangan,
baik antara manusia dengan Tuhan penciptanya, antara manusia dengan masyarakat
maupun antara manusia dengan ekosistemnya. Oleh karena itu, pengelolaan sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai bagian dari modal dasar tersebut pada
hakikatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan
sebagai pengamalan Pancasila.
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber
daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam,
baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat
sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti.
Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan
penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak tiap generasi. Tindakan yang tidak
bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang
perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat
berupa pidana badan dan denda. Pidana yang berat tersebut dipandang perlu karena
kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan
materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi.
Oleh karena sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat secara
keseluruhan, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat. Peranserta
rakyat akan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui kegiatan yang berdaya
guna dan berhasil guna. Untuk itu, Pemerintah berkewajiban meningkatkan pendidikan
dan penyuluhan bagi masyarakat dalam rangka sadar konservasi.
Berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berkaitan erat
dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu:
1. menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga
kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia
(perlindungan sistem penyangga kehidupan);
2. menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe
ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan,
dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang
menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber
plasma nutfah);
3. mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga
terjamin kelestariannya. Akibat sampingan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan
peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal,
baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi
genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan
secara lestari).
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum, maka
pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu diberi dasar
hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi usaha
pengelolaan tersebut.
Dewasa ini kenyataan menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang
mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang bersifat nasional
belum ada.
Peraturan perundang-undangan warisan pemerintah kolonial yang beranekaragam
coraknya, sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan hukum dan kebutuhan
bangsa Indonesia.
Perubahan-perubahan yang menyangkut aspek-aspek pemerintahan, perkembangan
kependudukan, ilmu pengetahuan, dan tuntutan keberhasilan pembangunan pada saat
ini menghendaki peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya yang bersifat nasional sesuai dengan aspirasi bangsa
Indonesia.
Upaya pemanfaatan secara lestari sebagai salah satu aspek konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya, belum sepenuhnya dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan. Demikian pula pengelolaan kawasan pelestarian alam dalam bentuk taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, yang menyatukan fungsi
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari.
Peraturan perundang-undangan yang bersifat nasional yang ada kaitannya dengan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya seperti Undang-undang Nomor 5
Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, Undang-undang Nomor 4
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 1 Tahun 1988, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan belum mengatur secara lengkap dan belum sepenuhnya dapat dipakai
sebagai dasar hukum untuk pengaturan lebih lanjut.
Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang bersifat
nasional dan menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum untuk mengatur
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan
masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mencakup
semua segi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
sedangkan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Ikan dan ternak tidak termasuk di dalam pengertian satwa liar, tetapi
termasuk di dalam pengertian satwa.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Pasal 2
Pada dasarnya semua sumber daya alam termasuk sumber daya alam hayati
harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan umat manusia sesuai
dengan kemampuan dan fungsinya.
Namun, pemanfaatannya harus sedemikian rupa sesuai dengan Undang-undang
ini sehingga dapat berlangsung secara lestari untuk masa kini dan masa depan.
Pemanfaatan dan pelestarian tersebut seperti tersebut di atas harus dilaksanakan
secara serasi dan seimbang sebagai perwujudan dari asas konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 3
Sumber daya alam hayati merupakan unsur ekosistem yang dapat dimanfaatkan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Namun, keseimbangan ekosistem harus tetap terjamin.
Pasal 4
Mengingat pentingnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia, maka
masyarakat juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam kegiatan
konservasi.
Pasal 5
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui tiga
kegiatan.
a. Perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Kehidupan adalah merupakan suatu sistem yang terdiri dari proses yang
berkait satu dengan lainnya dan saling mempengaruhi, yang apabila terputus
akan mempengaruhi kehidupan. Agar manusia tidak dihadapkan pada
perubahan yang tidak diduga yang akan mempengaruhi kemampuan
pemanfaatan sumber daya alam hayati, maka proses ekologis yang
mengandung kehidupan itu perlu dijaga dan dilindungi.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan ini meliputi usaha-usaha dan
tindakan-tindakan yang berkaitan dengan perlindungan mata air, tebing,
tepian sungai, danau, dan jurang, pemeliharaan fungsi hidroorologi hutan,
perlindungan pantai, pengelolaan daerah aliran sungai, perlindungan
terhadap gejala keunikan dan keindahan alam, dan lain-lain.
b. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya.
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsur-unsur hayati
dan nonhayati (baik fisik maupun nonfisik).
Semua unsur ini sangat berkait dan pengaruh mempengaruhi. Punahnya salah
satu unsur tidak dapat diganti dengan unsur yang lain. Usaha dan tindakan
konsevasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar
unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur
dapat berfungsi dalam alam dan agar senantiasa siap untuk sewaktu-waktu
dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan
(konservasi in-situ) ataupun di luar kawasan (konservasi ex-situ).
c. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Usaha pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
pada hakikatnya merupakan usaha pengendalian/pembatasan dalam
pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga
pemanfaatan tersebut dapat dilaksanakan secara terus menerus pada masa
mendatang.
Pasal 6
Unsur hayati adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, tumbuhan, satwa,
dan jasad renik, Unsur nonhayati terdiri dari sinar matahari, air, udara, dan tanah.
Hubungan antara unsur hayati dan nonhayati harus berlangsung dalam keadaan
seimbang sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dan karena itu perlu
dilindungi.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Perlindungan sistem penyangga kehidupan dilaksanakan dengan cara
menetapkan suatu wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan. Guna
pengaturannya Pemerintah menetapkan pola dasar pembinaan
pemanfaatan wilayah tersebut sehingga fungsi perlindungan dan
pelestariannya tetap terjamin.
Wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan ini meliputi antara
lain hutan lindung, daerah aliran sungai, areal tepi sungai, daerah pantai,
bagian tertentu dari zona ekonomi eksklusif Indonesia, daerah pasang
surut, jurang, dan areal berpolusi berat.
Pemanfaatan areal atau wilayah tersebut tetap pada subyek yang diberi
hak, tetapi pemanfaatan itu harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan
Pemerintah.
Dalam menetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupa, perlu diadakan penelitian dan inventarisasi, baik terhadap
wilayah yang sudah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini perlu diperhatikan kepentingan yang
serasi antara kepentingan pemegang hak dengan kepentingan
perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak pengusahaan di perairan adalah hak yang
diberikan oleh Pemerintah untuk memanfaatkan sumber daya alam yang
ada di perairan, baik yang bersifat ekstratif maupun nonekstratif, bukan
hak penguasaan atas wilayah perairan tersebut.
Yang dimaksud dengan perairan adalah perairan Indonesia yang meliputi
perairan pedalaman (sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air
lainnya), laut wilayah Indonesia, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk dalam pengertian penertiban terhadap penggunaan dan
pengelolaan tanah dan hak pengusahaan di perairan meliputi pencabutan
hak atas tanah dan hak pengusahaan di perairan yang pelaksanaannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penertiban tersebut berupa pencabutan hak atas tanah, maka
kepada pemegang hak diberikan ganti rugi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan karena
bencana alam seperti longsor, erosi, kebakaran, dan gempa bumi, atau karena
pemanfaatannya yang tidak tepat serta oleh sebab-sebab lainnya perlu segera
direhabilitasi agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Rehabilitasi ini perlu
mengikutsertakan masyarakat, khususnya mereka yang berhak di atas wilayah
tersebut.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan pengawetan di sini adalah usaha untuk menjaga agar
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya tidak punah.
Pengawetan di luar kawasan meliputi pengaturan mengenai pembatasan
tindakan-tindakan yang dapat dilakukan terhadap tumbuhan dan satwa
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Undang-undang ini.
Pengaturan di luar kawasan berupa pengawetan jenis (spesies) tumbuhan dan
satwa.
Pengawetan di dalam kawasan dilakukan dalam bentuk kawasan suaka alam dan
zona inti taman nasional.
Pasal 12
Upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa berupa kawasan suaka
alam yang karena fungsi pokoknya adalah pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, maka keutuhan dan keaslian dari
kawasan suaka alam tersebut perlu dijaga dari gangguan agar prosesnya
berjalan secara alami.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Pengelolaan kawasan suaka alam merupakan kewajiban Pemerintah
sebagai konsekuensi penguasaan oleh negara atas sumber daya alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan daerah penyangga adalah wilayah yang berada di
luar kawasan suaka alam, baik sebagai kawasan hutan lain, tanah negara
bebas maupun tanah yang dibebani hak yang diperlukan dan mampu
menjaga keutuhan kawasan suaka alam.
Pengelolaan atas daerah penyangga tetap berada di tangan yang berhak,
sedangkan cara-cara pengelolaan harus mengikuti ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Ayat (1)
Fungsi penunjang budidaya dapat dilaksanakan dalam bentuk
penggunaan plasma nutfah yang terdapat dalam cagar alam yang
bersangkutan untuk keperluan pemuliaan jenis dan penangkaran.
Plasma nutfah adalah unsur-unsur gen yang menentukan sifat kebakaan
suatu jenis.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan wisata terbatas adalah suatu kegiatan untuk
mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam di suaka
margasatwa dengan persyaratan tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Adanya cagar biosfer dimaksudkan sebagai tempat penelitian, ilmu
pengetahuan, dan pendidikan, serta mengamati dan mengevaluasi
perubahan-perubahan yang terjadi pada kawasan yang bersangkutan.
Dengan ditentukannya suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu
lainnya sebagai cagar biosfer, maka kawasan yang bersangkutan menjadi
bagian dari pada jaringan konservasi internasional.
Namun, kewenangan penentuan kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan
dan pendidikan, serta mengamati dan mengevaluasi perubahanperubahan
di dalam cagar biosfer sepenuhnya berada di tangan
Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perubahan terhadap keutuhan suaka alam adalah
melakukan perusakan terhadap keutuhan kawasan dan ekosistemnya,
perburuan satwa yang berada dalam kawasan, dan memasukkan jenisjenis
bukan asli.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pembinaan habitat satwa adalah kegiatan yang
dilakukan di dalam kawasan dengan tujuan agar satwa dapat hidup dan
berkembang secara alami. Contoh kegiatan tersebut antara lain
pembuatan padang rumput untuk makanan satwa, pembuatan fasilitas air
minum, dan sebagainya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan jenis tumbuhan dan satwa yang tidak asli adalah
jenis tumbuhan dan jenis satwa yang tidak pernah terdapat di dalam
kawasan.
Pasal 20
Ayat (1)
Dalam rangka mengawetkan jenis, maka ditetapkan jenis-jenis tumbuhan
dan satwa yang dilindungi.
Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dimaksudkan untuk melindungi
spesies tumbuhan dan satwa agar jenis tumbuhan dan satwa tersebut tidak
mengalami kepunahan.
Penetapan ini dapat diubah sewaktu-waktu tergantung dari tingkat
keperluannya yang ditentukan oleh tingkat bahaya kepunahan yang
mengancam jenis bersangkutan.
Ayat (2)
Jenis tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan meliputi jenis
tumbuhan dan satwa yang dalam keadaan bahaya nyaris punah dan
menuju kepunahan. Tumbuhan dan satwa yang endemik adalah tumbuhan
dan satwa yang terbatas penyebarannya, sedangkan jenis yang terancam
punah adalah karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai
tingkat perkembangbiakan yang sangat lambat, baik karena pengaruh
habitat maupun ekosistemnya.
Jenis tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang dalam arti populasinya
kecil atau jarang sehingga pembiakannya sangat sulit.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa adalah
suatu upaya penyelamatan yang harus dilakukan apabila dalam keadaan
tertentu tumbuhan dan satwa terancam hidupnya bila tetap berada di
habitatnya dalam bentuk pengembangbiakan dan pengobatan, baik di
dalam maupun di luar negeri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan
satwa kepada pihak lain di luar negeri adalah untuk keperluan tukar
menukar antar lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi
tumbuhan dan satwa dan hadiah Pemerintah.
Ayat (3)
Membahayakan di sini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia
melainkan juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap
ketenteraman hidup manusia, atau kerugian materi seperti rusaknya lahan
atau tanaman atau hasil pertanian.
Ayat (4)
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain diatur cara-cara
mengatasi bahaya, cara melakukan penangkapan hidup-hidup,
penggiringan dan pemindahan satwa yang bersangkutan, sedangkan
pemusnahan hanya dilaksanakan kalau cara lain ternyata tidak memberi
hasil efektif.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan apabila diperlukan adalah untuk koleksi
tumbuhan dan satwa untuk kebun binatang, taman safari, dan untuk
pemuliaan jenis tumbuhan dan satwa.
Pemasukan jenis tumbuhan dan satwa liar ke dalam wilayah Republik
Indonesia perlu diatur untuk mencegah terjadinya polusi genetik dan
menjaga kemantapan ekosistem yang ada, guna pemanfaatan optimal bagi
bangsa Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dirampas untuk negara adalah bahwa di samping
dirampas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, juga
memberikan kewenangan kepada pejabat yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk menguasai dan menyelamatkan tumbuhan dan satwa
sebelum proses pengadilan dilaksanakan.
Ayat (2)
Tumbuhan dan satwa yang dilindungi harus dipertahankan agar tetap
berada di habitatnya. Oleh karena itu, tumbuhan dan satwa yang dirampas
harus dikembalikan ke habitatnya. Kalau tidak mungking dikembalikan ke
habitatnya karena dinilai tidak dapat beradaptasi dengan habitatnya
dan/atau untuk dijadikan barang bukti di pengadilan, maka tumbuhan dan
satwa tersebut diserahkan atau dititipkan kepada lembaga yang bergerak
di bidang konservasi tumbuhan dan satwa.
Apabila keadaan sudah tidak memungkinkan karena rusak, cacat, dan
tidak memungkinkan hidup, lebih baik dimusnahkan.
Lembaga yang dimaksud dalam ayat ini dapat berupa lembaga
pemerintah dan lembaga non pemerintah, misalnya kebun binatang,
kebun botani, museum biologi, herbarium, taman safari dan sebagainya
yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 25
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 24 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Yang dimaksud dengan kondisi lingkungan adalah potensi kawasan berupa
ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis tumbuhan dan satwa,
dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan tersebut.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Wilayah taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam meliputi
areal daratan dan perairan.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (2).
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang
mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh
aktivitas manusia.
Yang dimaksud dengan zona pemanfaatan adalah bagian dari kawasan taman
nasional yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata.
Yang dimaksud dengan zona lain adalah zona di luar kedua zona tersebut karena
fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu seperti zona rimba, zona
pemanfaatan tradisional, zona rehabilitasi, dan sebagainya.
Pasal 33
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 19 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Pada dasarnya pengelolaan kawasan pelestarian alam merupakan
kewajiban dari Pemerintah sebagai konsekuensi penguasaan oleh negara
atas sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-
Undang Dasar 1945.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan atas zona pemanfaatan taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, Pemerintah dapat
memberikan hak pengusahaan kepada koperasi, badan usaha milik
negara, perusahaan swasta dan perorangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengertian mengikutsertakan rakyat di sini adalah memberi kesempatan
kepada rakyat sekitarnya untuk ikut berperan dalam usaha di kawasan
tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 35
Yang dimaksud dengan dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan adalah
keadaan dan situasi yang terjadi di kawasan pelestarian alam karena bencana
alam (gunung meletus, keluar gas beracun, bahaya kebakaran), dan kerusakan
akibat pemanfaatan terus menerus yang dapat membahayakan pengunjung atau
kehidupan tumbuhan dan satwa.
Pasal 36
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar harus dilakukan dengan
tetap menjaga keseimbangan populasi dengan habitatnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Peranserta rakyat dapat berupa perorangan dan kelompok masyarakat
baik yang terorganisasi maupun tidak. Agar rakyat dapat berperan secara
aktif dalam kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, maka melalui kegiatan penyuluhan, Pemerintah perlu
mengarahkan dan menggerakkan rakyat dengan mengikutsertakan
kelompok-kelompok masyarakat.
Ayat (2)
Dalam upaya menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi di
kalangan rakyat, maka perlu ditanamkan pengertian dan motivasi tentang
konservasi sejak dini melalui jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Selain Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kepada
Pemerintah Daerah, juga Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada
Pemerintah Daerah Tingkat I untuk melaksanakan urusan tersebut sebagai
tugas pembantuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Berdasarkan Ordonansi Perlindungan Alam Tahun 1941 Stbl. 1941 Nomor 167
(Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad 1941 Nummer 167) dan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan telah ditetapkan hutan suaka alam dan taman wisata.
Dengan ditetapkannya Undang-undang ini, maka hutan suaka alam dan taman
wisata dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata
alam.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.

No comments: