Google
 

Sunday, April 20, 2008

UU RI NO. 11 THN 1980 TTG TINDAK PIDANA SUAP


1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1980
TENTANG
TINDAK PIDANA SUAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: a. bahwa perbuatan suap dalam pelbagai bentuk dan sifatnya di luar
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada
pada hakekatnya juga bertentangan dengan kesusilaan dan moral
Pancasila yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa;
b. bahwa perbuatan dimaksud pada sub a, belum ditetapkan sebagai
perbuatan yang diancam dengan pidana, oleh karena itu perlu diatur
dalam undang-undang tersendiri;
Mengingat: 1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
2. Katetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetia Pancakarsa);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan
Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia
tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik
Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1660), sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 (Lembaran
Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3080);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA SUAP
Pasal 1
Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak
pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud
untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam
tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut
kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama2
lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belasjuta
rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat
menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan
kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana
karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau
denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Pasal 4
Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan di luar wilayah
Republik Indonesia, maka ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga
terhadapnya.
Pasal 5
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 58
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3178

No comments: